Forum karyawan Roatex Indonesia Toll System (RITS) menyatakan tidak terima atas pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 20 karyawan PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) yang dilakukan manajemen. Adi Sugiharto, perwakilan hukum Forum karyawan RITS mengatakan, langkah yang dilakukan RITS terhadap 20 karyawan dinilai tidak jelas. Terlebih, alasan pemecatan itu untuk efisiensi perusahaan. "Efesiensi termasuk didalamnya, cuman ketika dijelaskan lebih lanjut misal soal kenapa harus di efesiensi. Misal mengalami kerugian selama dua tahun maka dibuktikan laporan itu ini," ujar Adi saat Konferensi Pers di Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
"Maka pertanyaannya adalah kenapa kemudian teman teman dipecat. Ini kan ga nyambung kalau efesiensi apa diganti robot atau apa kurang paham. Menurut kami direksi sekarang ini kurang memahami bagaimana pola yang harus dilakukan," sambungnya. Adi mengatakan, proses pemecatan 20 karyawan RITS itu bahkan tak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Di sisi lain, karyawan karyawan yang dipecat adalah orang yang ikut serta merintis RITS dari awal. "Ada banyak tata cara yang diatur baik melalui perundang undangan maupun tata cara internal perusahaan. Nah pertanyaannya ada gak aturan itu di internal perusahaan," ungkap dia.
"Yang di PHK adalah orang orang yang ikut merintis. Ikut membangun. Ini kan proses panjang. Temen temen semua bagian dari itu. Tau tau ini di PHK sepihak separuh tanpa alasan yang jelas," lanjutnya. Kasus Hewan Ternak Terjangkit Lato lato Cukup Tinggi, Distan Kabupaten Cirebon Lakukan Upaya Ini Penyebaran Penyakit Lato lato Sapi di Cirebon Sulit Terdeteksi, Distan Sebut Karena Faktor Ini
Penyakit Cacing Hati hingga Lato lato Ditemukan pada Hewan Kurban di Sleman Penyakit Lato lato Terdetekasipada Sapidi Kota Depok, Ini Ciri cirinya Kapolri Mutasi Kapolres Nias dan Mandailing Natal, Ini Sosok Penggantinya Halaman 3
Menjelang Iduladha Ratusan Hewan Ternak di Kabupaten Cirebon Terjangkit Penyakit Lato lato Tak Terima di PHK, Karyawan PT BSS Mengadu ke Disnakertrans Bulungan, Begini Tanggapan Perusahaan Bu Kades Ngamuk Ayam Rp4,5 Juta Dicuri, Mbah Suyatno Tempuh Jalur Hukum: Diberi Rp1 M Pun Tak Kuakui Halaman 4
Terakhir, Adi berharap perusahaan bakal mempertimbangkan kembali keputusan yang telah diambil khususnya bagi 20 karyawannya. "Kami berharap kami bisa dipekerjakan kembali atau tuntutan paling baik kalaupun dipecat disesuaikan hak dan kewajibannya," jelas dia. Sebelumnya, PT Roatex Toll System (RITS) merombak manajemen baru dengan melakukan efisiensi atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 20 karyawannya. Direktur Utama PT RITS, Attila Keszeg mengatakan, kebijakan restrukturisasi itu diambil untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan fase operasional proyek MLFF di Indonesia.
"Kami saat ini sedang melakukan penataan kembali manajemen sekaligus mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk memperkuat sejumlah posisi, dengan sumber daya manusia profesional andal dengan kemampuan dan kompetensi tinggi agar mampu mendukung dan menyukseskan fase operasional proyek MLFF ini," ungkap Attila dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023). "Tentu saja langkah ini kami lakukan dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini kementerian PUPR dan BPJT," tutur Atila. Dikatakan Attila, restrukturisasi akan dilakukan selama enam bulan secara gradual termasuk proses rekrutmen untuk mengisi kebutuhan yang akan meningkat seiring dengan berjalannya fase operasional. Di sisi lain, kuasa hukum PT RITS Mochamad Sutami Attamimi menjelaskan, setidaknya ada 20 karyawan yang terkena PHK lantaran komitmen yang tidak sejalan. "Lebih kurang 20 orang yang di sudahi dari 50 karyawan. Enggak sampai 50 persen," kata dia.
Dikatakan Sutami, dasar dari keputusan manajemen baru mengakhiri hubungan kerja adalah berdasarkan evaluasi terhadap perilaku, dedikasi, dan loyalitas karyawan selama ini. "Langkah efisiensi ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian materiil dan non materiil lebih lanjut," ujar dia. "Sekalipun terjadi pengurangan, di saat yang bersamaan juga akan lakukan perekrutan untuk mengisi sejumlah posisi di tubuh PT RITS," sambungnya. Terakhir, Mochamad Sutami menjelaskan bahwa dalam mengambil keputusan ini, PT RITS tetap merujuk pada peraturan perundang undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dan akan selalu berkoordinasi dengan pihak pihak terkait.
"PT RITS tentunya akan memberikan pesangon atau kompensasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan baik untuk karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Bahkan kami menawarkan lebih dari yang diatur oleh regulasi ketenagakerjaan," tutur dia. "Bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja, PT RITS juga membantu mencari solusi agar mereka dapat bekerja di tempat lain dengan menawarkan jasa agensi pencarian bakat (headhunter) sehingga mereka mendapatkan panduan tentang peluang kerja berdasarkan kualifikasi mereka," lanjutnya.